Cegah Konflik Tanah Melalui Pemahaman Hak Milik Yang Sah Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan

Penulis

  • Ruliah Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia Penulis
  • Idris Saputra Penulis
  • Guasman Tatawu Penulis
  • Deity Yuningsih Penulis
  • Rasmuddin Penulis
  • Ian Parma Penulis

DOI:

https://doi.org/10.66504/najpm.v1i1.12

Kata Kunci:

Hukum Agrarian, Penyuluhan Hukum, Sengketa Pertanahan, Desa Alebo

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum agraria sebagai instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah. Namun, pemahaman masyarakat terhadap hukum pertanahan masih relatif rendah, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki karakteristik sosial dan budaya yang beragam. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, mengenai hukum agraria nasional, hak atas tanah, serta upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pertanahan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui penyampaian materi secara interaktif, diskusi, dan tanya jawab yang melibatkan 29 peserta dari kalangan petani dan peternak. Materi yang disampaikan meliputi konsep hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, jenis-jenis hak atas tanah, prosedur sertifikasi tanah, penyelesaian sengketa pertanahan, serta prinsip pembeli beritikad baik. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memiliki antusiasme yang tinggi dan terjadi peningkatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum dalam bidang pertanahan. Faktor pendukung kegiatan meliputi dukungan pemerintah desa, partisipasi aktif masyarakat, dan keterlibatan mahasiswa, sedangkan keterbatasan waktu menjadi faktor penghambat utama. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga dapat meminimalkan potensi konflik agraria, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Referensi

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Cegah Konflik Tanah Melalui Pemahaman Hak Milik Yang Sah Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. (2026). Nusa Anoa: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 20-26. https://doi.org/10.66504/najpm.v1i1.12

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.