Proses Konseling Individual Oleh Pekerja Sosial Dalam Menangani Trauma Psikologis Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Sebagai Pelaku Kriminal Di Sentra Meohai Kendari
DOI:
https://doi.org/10.66504/jtsn.v1i1.6Keywords:
Konseling Individual, Pekerja Sosial, ABH, Sentra Meohai KendariAbstract
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku tindak pidana merupakan kelompok rentan yang tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga mengalami dampak psikologis berupa trauma akibat penangkapan, pemeriksaan, serta stigma sosial dari lingkungan. Kondisi tersebut menuntut adanya penanganan yang komprehensif, tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan psikologis dan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses konseling individual yang dilakukan oleh pekerja sosial dalam menangani trauma psikologis ABH sebagai pelaku kriminal di Sentra Meohai Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari pekerja sosial, kepala sentra, dan ABH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses konseling individual dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pembentukan relasi, pengkajian masalah (asesmen), intervensi, evaluasi, terminasi, serta tindak lanjut. Konseling individual yang dilakukan oleh pekerja sosial terbukti membantu ABH dalam mengenali dan mengelola emosi, mengurangi gejala trauma psikologis, serta mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih positif. Selain itu, kerja sama Sentra Meohai Kendari dengan lembaga terkait seperti BAPAS, Poresta Kendari dan Dinas Sosial Kota Dan Dinas Sosial Provinsi, turut mendukung keberhasilan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial ABH secara berkelanjutan.






